Gangguann
mental atau penyakit mental adalah pola psikologis atau perilaku yang pada
umumnya terkait dengan stress atau kelainan mental yang tidak dianggap sebagai
bagian dari perkembangan normal manusia. Gangguan tersebut didefinisikan
sebagai kombinasi afektif, perilaku, komponen kognitif atau persepsi, yang
berhubungan dengan fungsi tertentu pada daerah otak atau sistem saraf yang
menjalankan fungsi sosial manusia. Penemuan dan pengetahuan tentang kondisi
kesehatan mental telah berubah sepanjang perubahan waktu dan perubahan budaya,
dan saat ini masih terdapat perbdaan tentang definisi, penilaan dan
klasifikasi, meskipun kriteria pedoman standar telah digunakan secara luas.
Lebih dari sepertiga orang di sebagian besar negara-negara melaporkan masalah
pada satu waktu pada hidup mereka yang memenuhi kriteria salah satu atau
beberapa tipe umum dari kelainan mental.
Penyebab
gangguan mental bervariasi dan pada beberapa kasus tidak jelas, dan teori
terkadang menemukan penemuan yang rancu pada suatu ruang lingkup lapangan.
Layanan untk penyakit ini terpusat di Rumah Sakit Jiwa atau di masyarakat
sosial, dan penilaian diberikan oleh psikiater, psikolog klinik, dan terkadang psikolog
pekerja sukarela, menggunakan beberapa variasi metode tetapi sering bergantung
pada observasi dan tanya jawab. Perawatan klinik disediakan oleh banyak profesi
kesehatan mental. Psikoterapi dan pengobatan psikiatrik merupakan dua opsi
pengobatan umum, seperti juga intervensi sosial, dukungan lingkungan, dan
pertolongan diri. Pada beberapa kasus terjadi penahanan paksa atau pengobatan
paksa dimana hukum membolehkan. Stigma atau diskriminasi dapat menambah beban
dan kecacatan yang berasosiasi dengan kelainan mental (atau terdiagnosa
kelainan mental atau dinilai memiliki kelainian mental), yang akan mengara ke
berbagai gerakan sosial dalam rangka untuk meningkatkan pemahanan dan mencegah
pengucilan sosial
definisi dan
klasifikasi kelainan mental adalah kunci untuk peneliti sebagaimana juga
penyedia layanan dan mereka yang mungkin terdiagnosa. Sebagian besar dokumen
klinik internasional menggunakan istilah "Kelainan mental". Terdapat
dua sistem yang mengklasifikasikan kelainan mental ICD-10 Chapter V: Mental and
behavioural disorders, bagian dari International Classification of Diseases
yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), dan Diagnostic and
Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-IV) diterbitkan oleh Psychiatric
Association (APA).
kedua mendaftar
kategori kelainan dan menyediakan standar kriteria untuk diagosis. Kedua sistem
ini telah merubah kode mereka pada revisi terakhir sehingga pedomannya dapat
dibandingkan, walaupun masih terdapat perbedaan signifikan. Skema klasifikasi
lain mungkin digunakan di budaya non-barat, dan panduan lain mungkin juga
digunakan oleh mereka yang menggunakan teori persuasi. Pada umumnya, kelainan
mental diklasifikasikan terpisah menjadi kelainan syaraf, ketidakmampuan
belajar, atau kelainan mental.
Tidak seperti
sistem di atas, beberapa pendekatan klasifikasi tidak menggunakan kategori yang
jelas atau pemisahan dikotomi yang digunakan untuk memisahkan antara yang tidak
normal dengan yang normal. Terdapat debat sains tentang beberapa kategori yang
berbeda berhubungan dengan kasus yang terkategori dengan kasus yang tidak
terkategori, kemudian mencakup sistem spektrum, dimensional, atau kontinyu
0 komentar:
Posting Komentar